Kamis, 17 April 2014



BAB I Pendahuluan

Pengertian Dari Judul

LAPORAN INFORMASI KHUSUS
Laporan Informasi Khusus atau yang sering disebut sebagai Lapinsus itu adalah surat yang berisikan tentang.
 

  
Alasan Mengapa Perlunya Dibuatnya Laporan

1 .     Membentuk kemampuan siswa sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja;
2.     Sebagai pengalaman melatih diri dengan mengkaji konsep-konsep yang didapat selama pendidikan sehingga terbiasa dengan lapangan kerja;
3.     Memperluas dan memantapkan proses penetapan teknologi baru dari lapangan kerja ke sekolah maupun sebaliknya;
4.     Diharapkan dari hasil penulisan ini nantinya dapat memeberikan sumbangan pemikiran  kepada perusahaan atau instansi dalam mengambil kebijakan dimasa yang akan datang.
5.     Memantapkan sikap professional yang diperlukan oleh siswa dalam memasuki lapangan kerja sesuai dengan bidangnya.










BAB II Sejarah Perusahaan

2.1. Latar Belakang Berdirinya Perusahaan

A.    LATAR BELAKANG BERDIRINYA KEJAKSAAN NEGERI
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:
  • Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
  • Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Pembentukan Kejaksaan Negeri  ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Jaksa Agung (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 45 Tentang Kejaksaan Negeri).
Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya(Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 46 Tentang Kejaksaan Negeri).
Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 47 Tentang Kejaksaan Negeri)
Organisasi Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a.       Kepala Kejaksaan Negeri,
b.      Sub Bagian Pembinaan
Sebanyak-banyaknya (5) Kaur :
-          Kaur Kepegawaian
-          Kaar Tata Usaha (Sekertariat)
-          Kaur Keuangan
-          Kaur Perlengkapan
-          Kaur DASKRIMTI ( Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi) dan Perpustakaan
c.       Seksi Intelejen,
d.      Seksi PIDUM (Pidana umum)
e.       Seksi Pidsus (Pidana Khusus)
f.       Seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)

(Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 48 Tentang Kejaksaan Negeri)
            Sub bagian sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf b terdiri dari sebanyak-banyaknya lima urusan (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 49 Tentang Kejaksaan Negeri).
            Dalam Hal diperlukan, Jaksa Agung dapat membentuk Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri. (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 50 ayat (1) Tentang Kejaksaan Negeri). Pembentukan cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan peraturan Jaksa Agung. (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 50 ayat (2) Tentang Kejaksaan Negeri).
            Cabang kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri yang membawahinya (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 51 Tentang Kejaksaan Negeri).
            Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu sebanyak-banyaknya  (2) unsure pelaksana (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 52 Tentang Kejaksaan Negeri).
Organisasi Cabang Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a.       Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
b.      Sebanyak-banyaknya.
(Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 53 Tentang Kejaksaan Negeri).






2.2 TUJUAN PERUSAHAAN

VISI & MISI
Visi Kejaksaan R.I :
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepautan.

Misi Kejaksaan R.I :
1. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaa tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana, penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pengoptimalan kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proposional dan bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah, efektif, dan efisien.
2. Mengoptimalkan peranan bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang-bidang lainnya, terutama terkait dengan upaya penegakan hukum.
3. Mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum dengan penuh tanggung jawab, taat azas, efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak publik;
4. Melaksanakan pembenahan dan penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan, pembenahan sistem informasi manajemen terutama pengimplementasian program quickwins agar dapat segera diakses oleh masyarakat, penyusunan cetak biru (blue print) pembangunan sumber daya manusia Kejaksaan jangka menengah dan jangka panjangtahun 2025, menerbitkan dan menata kembali manajemen administrasi keuangan, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan pegawai melalui tunjangan kinerja atau remunerasi, agar kinerja Kejaksaan dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan optimal.
5. Membentuk aparat Kejaksaan yang handal, tangguh, profesional, bermoral dan beretika guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, terutama dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta tugas-tugas lainnya yang terkait.

2.3 Struktur Organisasi




























BAB III Pembahasan
3.1. Sistem Yang Berjalan



























3.2. Kelemahan Sistem
Dalam hal ini, selama prakerin Penyusun tidak mendapat masalah-masalah serius yang dihadapi. Penyusun hanya mengalami sedikit kesulitan dalam mendapatkan bukti belajar praktik kerja siswa, karena banyak terdapat berkas/dokumen yang bersifat rahasia dan tulisan yang sulit dibaca dikarenakan Penyusun tidak pernah belajar mengenai tulisan atau kata-kata yang berjenis sebab itu dipelajari di jurusan yang lain seperti Administrasi Perkantoran sedangkan Penyusun belajar di jurusan Akuntansi.Tetapi pembimbing selalu memberikan arahan terlebih dahulu unuk mendapatkan pengetahuan bagi Penyusun dan bukti belajarnya tersebut. Pembimbing juga selalu memberikan arahan terlebih dahulu sebelum Penyusun melakukan tugas-tugas yang diberikan agar Penyusun dapat mengerjakan pekerjaan yang diberikan dengan benar dan tepat. Sehingga dapat melaksanakan tugas tersebut dengan baik dan tidak ada masalah. Dan apabila terdapat sedikit masalah lain atau sesuatu hal lain yang tidak dimengerti, Saya segera menghubungi dan bertanya kepada pembimbing Saya atau karyawan yang bersangkutan untuk mendapatkan pengetahuan yang benar dengan keterangan yang lebih lanjut dan juga berkonsultasi kepada pembimbing dari sekolah jika mengalami kesulitan yang lain.


3.3. Perbaikan Sistem






BAB IV Kesimpulan dan Saran
4.1. Kesimpulan
Selama melaksanakan Praktik Kerja Industri  (PRAKERIN) di Kejaksaan Negeri Lumajang Kabupaten Lumajang ini, penyusun juga mendapatkan banyak pengetahuan dan pengalaman yang berharga. Penyusun jadi mengerti, bahwa dalam dunia kerja yang sesungguhnya.
Setelah melaksanakan praktik kerja di Kejaksaan Negeri Lumajang, Kabupaten Lumajang begitu banyak pengalaman yang diperoleh yang belum Penyusun dapatkan dari sekolah. Melalui Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yang dapat lebih membuka pikiran terhadap hal – hal baru dan informasi- informasi luas, sehingga bisa menambah wawasan yang lebih luas.
Pendidikan Sistem Ganda (PSG) sendiri mengandung pengertian pendidikan dua arah atau dua sisi, yaitu pendidikan di dalam dan di luar sekolah. Tujuan PSG itu sendiri adalah untuk menciptakan siswa yang mempunyai etos kerja tinggi dan mempunyai keterampilan serta kemampuan yang cukup untuk dapat terjun langsung ke masyarakat.
Pendidikan Sistem Ganda (PSG) akan berjalan baik bila semua unsur – unsur yang menjadi penopang saling melengkapi, seperti guru, siswa, maupun karyawan. PSG sangatlah penting mengingat zaman sekarang kebutuhan dunia kerja akan tenaga kerja yang terampil dan profesional sangat dibutuhkan. Dan penyusun yakin pendidikan di Kabupaten Lumajang akan semakin maju bila program ini benar – benar dilaksanakan dengan baik serta dengan adanya usaha.





4.2. Saran
1.    Saran Untuk SMK Negeri 3 Jakarta Pusat :
A.  Diharapkan sekolah dapat lebih meningkatkan materi dan bimbingan kepada siswa, agar lebih siap dalam melaksanakan Prakerin.
B.  Pihak sekolah hendaknya menempatkan siswa Prakerin di tempat kerja yang sesuai dengan jurusan / keahliannya.
C.  Diharapkan pembimbing praktik dari sekolah lebih memperhatikan kedisiplinan anak bimbingnya yang melaksanakan praktik kerja.
D.  Pembimbing diharapkan lebih sering memberikan arahan agar menambah keterampilan siswa Prakerin.
E.  Diharapkan sekolah memberi contoh pekerjaan yang harus di lakukan sebelum siswa masuk ke dalam dunia kerja.
F.    Diharapkan pihak sekolah lebih memperhatikan penempatan Prakerin yang mudah terjangkau dan tempat tidak terlalu jauh dari tempat tinggal siswanya.
G.   Pihak sekolah seharusnya memberi arahan ke semua siswa Prakerin tentang pekerjaan yang memang mungkin tidak sesuai dengan jurusannya karena kondisi tertentu.
H.       .








Saran Untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat :
A.   Diharapkan pembimbing dari kantor lebih memperhatikan pekerjaan yang dikerjakan siswa Prakerin agar siswa mengerjakan pekerjaannya dengan baik dan benar.
B.    Pembimbing diharapkan lebih tegas kepada Siswa Prakerin yang suka pergi disetiap waktu jam kerja agar siswa lebih taat pada aturan kantor.
C.   Pihak kantor diharapkan lebih memperhatikan kebutuhan peralatan kantor agar pekerjaan yang sedang dikerjakan tidak berhenti ditengah jalan dikarenakan alat-alat kantor yang habis atau rusak.
D.   Diharapkan pihak kantor memperhatikan peralatan apa saja yang sudah rusak sehingga tidak menyebabkan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan menjadi terlambat untuk dikerjakan.
E.    Pihak kantor diharapkan untuk memperbaiki peralatan kantor yang sudah rusak dan error agar semua pegawai merasakan kenyamanan dan tidak merasa khawatir akan kerusakan.












LAMPIRAN

2 komentar:

  1. Casinos with Casino-Roll.com Casino Roll
    Online 넥스트벳 Casino Roll. Play Online 1xbet korea Casino Games 토토 랜드 같은 For Real Money. Free Slots, Live Casino, Blackjack, Roulette. Instant Payouts; Fast 윌리엄힐 Withdrawals; No 라이브채팅

    BalasHapus
  2. JSM Gaming signs up casino to the gaming industry's first
    JSM Gaming 속초 출장샵 has signed an agreement with 김천 출장샵 the gaming industry's leading provider, the JSM Gaming Group, 상주 출장마사지 to 원주 출장샵 supply 나주 출장샵 more than 5 million high-quality casino

    BalasHapus