BAB I Pendahuluan
Pengertian Dari
Judul
LAPORAN INFORMASI
KHUSUS
Laporan Informasi Khusus atau yang sering disebut
sebagai Lapinsus itu adalah surat yang berisikan tentang.
Alasan
Mengapa Perlunya Dibuatnya Laporan
1 . Membentuk
kemampuan siswa sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja;
2. Sebagai pengalaman melatih diri dengan mengkaji
konsep-konsep yang didapat selama pendidikan sehingga terbiasa dengan lapangan
kerja;
3. Memperluas dan memantapkan proses penetapan teknologi
baru dari lapangan kerja ke sekolah maupun sebaliknya;
4. Diharapkan dari hasil penulisan ini nantinya dapat
memeberikan sumbangan pemikiran kepada perusahaan atau instansi dalam
mengambil kebijakan dimasa yang akan datang.
5. Memantapkan sikap professional yang diperlukan oleh
siswa dalam memasuki lapangan kerja sesuai dengan bidangnya.
BAB
II Sejarah Perusahaan
2.1.
Latar Belakang Berdirinya Perusahaan
A. LATAR BELAKANG BERDIRINYA KEJAKSAAN NEGERI
Kejaksaan Republik Indonesia adalah
lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama
pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas
dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana
korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara
tersebut diselenggarakan oleh:
- Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
- Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Pembentukan
Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Jaksa
Agung (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 45 Tentang Kejaksaan Negeri).
Kejaksaan
Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan
tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya(Peraturan Presiden RI No. 38
Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 46
Tentang Kejaksaan Negeri).
Dalam
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan
dan unsur pelaksana (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 47 Tentang Kejaksaan Negeri)
Organisasi
Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a. Kepala Kejaksaan Negeri,
b. Sub Bagian Pembinaan
Sebanyak-banyaknya
(5) Kaur :
- Kaur Kepegawaian
- Kaar Tata Usaha (Sekertariat)
- Kaur Keuangan
- Kaur Perlengkapan
- Kaur DASKRIMTI ( Data Statistik Kriminal dan Teknologi
Informasi) dan Perpustakaan
c. Seksi Intelejen,
d. Seksi PIDUM (Pidana umum)
e. Seksi Pidsus (Pidana Khusus)
f. Seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)
(Peraturan
Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Bagian ke-4 Pasal 48 Tentang Kejaksaan Negeri)
Sub bagian sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf b terdiri dari
sebanyak-banyaknya lima urusan (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 49 Tentang Kejaksaan
Negeri).
Dalam Hal diperlukan, Jaksa Agung dapat membentuk Cabang Kejaksaan Negeri di
daerah hukum Kejaksaan Negeri. (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 50 ayat (1) Tentang
Kejaksaan Negeri). Pembentukan cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat ditetapkan dengan peraturan Jaksa Agung. (Peraturan Presiden RI No.
38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal
50 ayat (2) Tentang Kejaksaan Negeri).
Cabang kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri yang membawahinya
(Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 51 Tentang Kejaksaan Negeri).
Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 51
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu sebanyak-banyaknya (2) unsure
pelaksana (Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan RI. Bagian ke-4 Pasal 52 Tentang Kejaksaan Negeri).
Organisasi
Cabang Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
b. Sebanyak-banyaknya.
(Peraturan
Presiden RI No. 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Bagian ke-4 Pasal 53 Tentang Kejaksaan Negeri).
2.2 TUJUAN PERUSAHAAN
VISI & MISI
Visi Kejaksaan R.I :
Kejaksaan
sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan,
akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi
hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan
keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepautan.
Misi
Kejaksaan R.I :
1.
Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaa tugas dan
wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara
seluruh tindak pidana, penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, serta
pengoptimalan kegiatan Intelijen Kejaksaan, secara profesional, proposional dan
bermartabat melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat,
cermat, terarah, efektif, dan efisien.
2.
Mengoptimalkan peranan bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas bidang-bidang lainnya, terutama terkait dengan
upaya penegakan hukum.
3.
Mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum dengan penuh tanggung
jawab, taat azas, efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak
publik;
4.
Melaksanakan pembenahan dan penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan,
pembenahan sistem informasi manajemen terutama pengimplementasian program
quickwins agar dapat segera diakses oleh masyarakat, penyusunan cetak biru
(blue print) pembangunan sumber daya manusia Kejaksaan jangka menengah dan
jangka panjangtahun 2025, menerbitkan dan menata kembali manajemen administrasi
keuangan, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kesejahteraan
pegawai melalui tunjangan kinerja atau remunerasi, agar kinerja Kejaksaan dapat
berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan optimal.
5. Membentuk
aparat Kejaksaan yang handal, tangguh, profesional, bermoral dan beretika guna
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, terutama
dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta tugas-tugas lainnya yang
terkait.
2.3 Struktur Organisasi
BAB III Pembahasan
3.1. Sistem Yang Berjalan
3.2. Kelemahan Sistem
Dalam
hal ini, selama prakerin Penyusun tidak mendapat masalah-masalah serius yang
dihadapi. Penyusun hanya mengalami sedikit kesulitan dalam mendapatkan bukti
belajar praktik kerja siswa, karena banyak terdapat berkas/dokumen yang
bersifat rahasia dan tulisan yang sulit dibaca dikarenakan Penyusun tidak pernah
belajar mengenai tulisan atau kata-kata yang berjenis sebab itu dipelajari di
jurusan yang lain seperti Administrasi Perkantoran sedangkan Penyusun belajar
di jurusan Akuntansi.Tetapi pembimbing selalu memberikan arahan terlebih dahulu
unuk mendapatkan pengetahuan bagi Penyusun dan bukti belajarnya tersebut.
Pembimbing juga selalu memberikan arahan terlebih dahulu sebelum Penyusun
melakukan tugas-tugas yang diberikan agar Penyusun dapat mengerjakan pekerjaan
yang diberikan dengan benar dan tepat. Sehingga dapat melaksanakan tugas
tersebut dengan baik dan tidak ada masalah. Dan apabila terdapat sedikit
masalah lain atau sesuatu hal lain yang tidak dimengerti, Saya segera
menghubungi dan bertanya kepada pembimbing Saya atau karyawan yang bersangkutan
untuk mendapatkan pengetahuan yang benar dengan keterangan yang lebih lanjut
dan juga berkonsultasi kepada pembimbing dari sekolah jika mengalami kesulitan
yang lain.
3.3. Perbaikan Sistem
BAB IV Kesimpulan dan Saran
4.1.
Kesimpulan
Selama melaksanakan
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di
Kejaksaan Negeri Lumajang Kabupaten Lumajang ini, penyusun juga mendapatkan
banyak pengetahuan dan pengalaman yang berharga. Penyusun jadi mengerti, bahwa
dalam dunia kerja yang sesungguhnya.
Setelah
melaksanakan praktik kerja di Kejaksaan Negeri Lumajang, Kabupaten Lumajang
begitu banyak pengalaman yang diperoleh yang belum Penyusun dapatkan dari
sekolah. Melalui Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yang dapat lebih membuka pikiran
terhadap hal – hal baru dan informasi- informasi luas, sehingga bisa menambah
wawasan yang lebih luas.
Pendidikan
Sistem Ganda (PSG) sendiri mengandung pengertian pendidikan dua arah atau dua
sisi, yaitu pendidikan di dalam dan di luar sekolah. Tujuan PSG itu sendiri
adalah untuk menciptakan siswa yang mempunyai etos kerja tinggi dan mempunyai
keterampilan serta kemampuan yang cukup untuk dapat terjun langsung ke
masyarakat.
Pendidikan
Sistem Ganda (PSG) akan berjalan baik bila semua unsur – unsur yang menjadi
penopang saling melengkapi, seperti guru, siswa, maupun karyawan. PSG sangatlah
penting mengingat zaman sekarang kebutuhan dunia kerja akan tenaga kerja yang
terampil dan profesional sangat dibutuhkan. Dan penyusun yakin pendidikan di
Kabupaten Lumajang akan semakin maju bila program ini benar – benar
dilaksanakan dengan baik serta dengan adanya usaha.
4.2. Saran
1. Saran Untuk SMK Negeri 3 Jakarta Pusat :
A. Diharapkan sekolah dapat lebih meningkatkan
materi dan bimbingan kepada siswa, agar lebih siap dalam melaksanakan Prakerin.
B. Pihak sekolah hendaknya menempatkan siswa Prakerin di tempat kerja yang sesuai
dengan jurusan / keahliannya.
C. Diharapkan pembimbing praktik dari sekolah
lebih memperhatikan kedisiplinan anak bimbingnya yang melaksanakan praktik
kerja.
D. Pembimbing diharapkan lebih sering memberikan
arahan agar menambah keterampilan siswa Prakerin.
E. Diharapkan sekolah memberi contoh pekerjaan
yang harus di lakukan sebelum siswa masuk ke dalam dunia kerja.
F. Diharapkan pihak sekolah lebih memperhatikan
penempatan Prakerin yang mudah terjangkau dan tempat tidak terlalu jauh dari
tempat tinggal siswanya.
G. Pihak sekolah seharusnya memberi arahan ke
semua siswa Prakerin tentang pekerjaan yang memang mungkin tidak sesuai dengan
jurusannya karena kondisi tertentu.
H. .
Saran Untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat :
A. Diharapkan
pembimbing dari kantor lebih memperhatikan pekerjaan yang dikerjakan siswa
Prakerin agar siswa mengerjakan pekerjaannya dengan baik dan benar.
B. Pembimbing
diharapkan lebih tegas kepada Siswa Prakerin yang suka pergi disetiap waktu jam
kerja agar siswa lebih taat pada aturan kantor.
C. Pihak
kantor diharapkan lebih memperhatikan kebutuhan peralatan kantor agar pekerjaan
yang sedang dikerjakan tidak berhenti ditengah jalan dikarenakan alat-alat
kantor yang habis atau rusak.
D. Diharapkan
pihak kantor memperhatikan peralatan apa saja yang sudah rusak sehingga tidak
menyebabkan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan menjadi terlambat untuk
dikerjakan.
E. Pihak
kantor diharapkan untuk memperbaiki peralatan kantor yang sudah rusak dan error
agar semua pegawai merasakan kenyamanan dan tidak merasa khawatir akan
kerusakan.
LAMPIRAN
Casinos with Casino-Roll.com Casino Roll
BalasHapusOnline 넥스트벳 Casino Roll. Play Online 1xbet korea Casino Games 토토 랜드 같은 For Real Money. Free Slots, Live Casino, Blackjack, Roulette. Instant Payouts; Fast 윌리엄힐 Withdrawals; No 라이브채팅
JSM Gaming signs up casino to the gaming industry's first
BalasHapusJSM Gaming 속초 출장샵 has signed an agreement with 김천 출장샵 the gaming industry's leading provider, the JSM Gaming Group, 상주 출장마사지 to 원주 출장샵 supply 나주 출장샵 more than 5 million high-quality casino